Categories
finance leadership tax

Pajak Ekonomi Digital dan Intellectual Property

Bersumber dari artikel DDTC berikut ini . Saya salinkan di bawah.

Nah, artikel di atas intinya masih terdapat beberapa kendala yang menjadikan kesepakatan ketentuan pajak digital tidak dapat diselesaikan secara cepat karena berpotensi menimbulkan konflik. Sementara potential loss jumlah pajak yang ditimbulkan akibat tidak adanya regulasi akan semakin besar.

Potensi Ekonomi Kreatif dan Intelectual Property Indonesia

Potensi ekonomi digital akan semakin luas mengingat perkembangan teknologi yang semakin pesat di antaranya isu big data, artificial intelligence, blockchain yang membuat disrupsi semakin tidak terkendali. Dari segi ekonomi kreatif. Indonesia memiliki Badan Ekonomi Kreatif yang memiliki misi sebagai berikut:

  1. Menyatukan seluruh aset dan potensi kreatif Indonesia untuk mencapai ekonomi kreatif yang mandiri.
  2. Menciptakan iklim yang kondusif bagi pengembangan industri kreatif.
  3. Mendorong inovasi di bidang kreatif yang memiliki nilai tambah dan daya saing di dunia internasional.
  4. Membuka wawasan dan apresiasi masyarakat terhadap segala aspek yang berhubungan dengan ekonomi kreatif.
  5. Membangun kesadaran dan apresiasi terhadap hak kekayaan intelektual, termasuk perlindungan hukum terhadap hak cipta.
  6. Merancang dan melaksanakan strategi yang spesifik untuk menempatkan Indonesia dalam peta ekonomi kreatif dunia.

Semoga dengan adanya BEKRAF mampu mendorong SDM Indonesia membuat banyak intelectual property yang bermanfaat bagi seluruh dunia serta menjadi sumber pendapatan negara demi kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Bisa dibayangkan industri film Indonesia mampu menjadi bagian dari industri hiburan internasional sehingga hasil karya anak bangsa membawa kemanfaatan bersifat ekonomi bagi Indonesia. Demikian pula hasil paten dan riset yang membawa kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dimiliki Indonesia. Kita selalu memimpikan Indonesia sebagai produsen karya-karya intelektual bukan sebagai konsumen belaka. Di industri mobile game, China cukup mendominasi dengan beberapa judul mobile game yang akrab dimainkan teman-teman kita. Mungkin ke depannya pemerintah perlu memberikan insentif perpajakan dalam hal mewujudkan iklim yang kondusif dalam penciptaan karya intelektual dari segala bidang.

Diperlukan SDM yang Mumpuni

Menuju era ekspor intelectual property, maka diperlukan SDM yang benar-benar capable di bidang masing-masing sehingga mampu menciptakan inovasi dan pemecahan masalah praktis di masing-masing bidang. Roadmap/Timeline/Milestone SDM Unggul yang dibuat pemerintah semoga mampu di-eksekusi dengan baik. Insentif pajak pun memberikan angin segar mendukung kebijakan swasta dalam mengembangkan SDM di Indonesia.

Perkembangan Intellectual Property di China

Wah, saya jadi pengen baca revolusi intelectual property di China yang menurut saya sangat pesat. Kapan-kapan saya update artikel ini dan melanjutkan pembahasan intelectual property ini.

Dari artikel Bisnis.com, ternyata perkembangan intellectual property mereka cukup pesat lho.

Bisnis.com,  JAKARTA— World Intelectual Property Organization (WIPO) merilis data pengarsipan paten, merek dan desain industri pada 2016. Hasilnya, China menduduki peringkat teratas untuk setiap pengajuan aplikasi kekayaan intelektual.

Dalam World Intellectual Property Indicators 2017, disebutkan pengajuan paten di China tahun lalu mencapai 1,3 juta pendaftaran pada 2016, atau naik 21,5% dari tahun sebelumnya.  Capaian pengajuan paten di China, berkontribusi sebesar 42,6%, dari total aplikasi paten yang diajukan pada 2016.

Urutan kedua ada Amerika Serikat sebanyak 606.571 aplikasi paten, sementara Jepang mengikuti sebanyak 318.381 aplikasi paten.

Untuk merek yang total pengarsipannya sebanyak 9,75 juta, permohonan merek di China diajukan sebanyak 3,69 juta aplikasi, jauh unggul di atas Amerika Serikat (545.587) dan Jepang (451,320). Permohonan merek yang diajukan pada 2016, bertumbuh sebesar 13,5% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Pengajuan desain industri juga mengalami pertumbuhan, tercatat sebanyak 1,24 juta aplikasi desain industri diajukan pada 2016 di seluruh dunia. Kembali, China menempati urutan pertama dengan jumlah arsip sebanyak 650.344 aplikasi, di atas Eropa sebanyak 104.522 aplikasi dan Korea Selatan sebanyak 69.120 aplikasi.



Director General WIPO Francis Gurry mengatakan data terbaru yang diterbitkan menunjukkan pertumbuhan terbesar dalam satu dekade terakhir. Dia mengakui, bahwa kontribusi terbesar datang dari China.

“China semakin berkontribusi dan memimpin dalam inovasi dan pemasaran global,” tuturnya, dalam keterangan resmi, Kamis (7/12/2017).

Hanya saja, dalam pengarsipan KI di luar negara asal, Amerika Serikat tercatat paling banyak mengajukan aplikasi paten, diikuti China, Jepang, Jerman dan Koreas Selatan. Gurry mengatakan pengarsipan ke luar negeri mencerminkan internasionalisasi perlindungan KI dan keinginan mengkomersilkan teknologi di pasar global.

“Para pemohon paten mencari perlindungan internasional, yang cenderung mengharapkan nilai yang lebih tinggi dengan tetap mempertimbangan biaya paten terkait substansi,” tambahnya.

Sementara itu, Dalam catatan WIPO, Indonesia tahun lalu menempati urutan ke 112 untuk pengajuan aplikasi paten, urutan 24 untuk merek dan 28 untuk desain industri. Disebutkan juga, jika dilihat dari pengajuan lokal di setiap negara asal, pengajuan merek Indonesia menempati posisi 22 dan desain industri 24.

Selain itu, untuk pertama kalinya, WIPO mengumpulkan data untuk produk indikasi geografis (IG). Disebutkan pengajuan IG datang dari 54 otoritas nasional dengan melaporkan 42.500 GI telah terdaftar.

Tidak hanya bicara jumlah aplikasi yang masuk, WIPO juga mengumpulkan data mengenai dimensi kinerja operasional otoritas KI, termasuk ukuran tenaga kerja, waktu pengajuan aplikasi dan hasil ujian paten.

Gurry menambahkan data akan menunjukkan kapasitas pemeriksa yang ada di kantor KI semakin berkembang seiring banyaknya aplikasi yang masuk.

Terpisah, Ketua Umum Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) Cita Citrawinta mengatakan besarnya aplikasi KI yang masuk, memengaruhi tanggung jawab untuk menerbitkan permohonan.

“Sumber daya manusia perlu diperkuat, dan tentu infrastruktur lainnya,” katanya.

Menurutnya, besarnya kemauan pemilik mengajukan permohonan hak kekayaan intelektualnya, merupakan bentuk nyata bahwa KI menjadi bagian tidak terpisahkan dari investasi jangka panjang. 

Dari artikel tersebut, awareness kita tentang intellectual property memang perlu ditingkatkan. Diharapkan Indonesia tidak hanya mengekspor barang komoditas namun juga karya-karya intellectual yang terbukti mampu meningkatkan leverage perekonomian suatu negara.

Potensi perpajakan dari intellectual property memang sangat besar di masa yang akan datang. Sebagaimana yang saya ketahui mengenai intellectual property ini terdapat aspek pajak atas royalty yaitu PPh Pasal 23 sebesar 15%, PPh Pasal 26 sesuai tarif P3B atau 20% dan PPN atas Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud 10%, Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud. Cukup besar persentasenya namun saya kurang tahu rata-rata tarif negara G-20 berapa untuk PPh atas royalty.

Jurnal terkait Intellectual Property dan Pertumbuhan Ekonomi Suatu Negara

Untuk mengurangi rasa penasaran lebih lanjut saya cari jurnal terkait peran intellectual property terhadap pertumbuhan ekonomi suatu negara. Inilah linknya.

Laik, Kaushik. (2005). Role of intellectual property in economic growth. Journal of Intellectual Property Rights. 10. 465-473.

https://www.researchgate.net/publication/228468542_Role_of_intellectual_property_in_economic_growth

Abstract

In spite of substantial economic growth of nations, there still persist conflicting views among developed and developing countries in retaining a strong intellectual property regime in the domestic realms. For instance, the debate on competition laws and feasibility of having monopolistic tendencies as emphasized by the jurisprudence of IP laws, still appears to haunt the think-tank of developing nations like India. The fact that developing countries vary widely in the quality and capacity of their scientific and technical infrastructures, poses a major hurdle to the extent of applicability of IP, particularly, patent laws, to each of them. Having a uniform IP standard across the globe undoubtedly seems to be an easy solution, but the issue certainly involves numerous micro and macro considerations which need to be taken heed of. The aim of the present paper is to investigate the impact of a strong IP regime in the economic development of a nation. As well known and beyond any doubts, IP protection is an important determinant of economic growth. It helps entrepreneurs to recover costs of their innovative expenses. Undoubtedly, IP systems must be developed so as to bring in socio-economic well-being. However, the incentives for the same need to be analysed critically, as the duplicity of stands of various parties to the WTO and TRIPS are clearly evident. The fact that strong IPR actually provoke IPR infringements in many developing nations also seems to be an issue which needs to be analysed while comprehending the need for the former. The trade-off between unfair competition laws and IP also assumes importance of high magnitude and hence needs to be particularly emphasized. The development of intellectual property rights (IPR) over the years has invariably brought an upsurge in the outlook of nations towards the aspect of societal and cultural growth, this being said with the preliminary assumption that economic growth has been the most affected realm and that it requires a separate spectrum of analysis. The paper thus attempts to comprehend the immensely significant role played by IP as a regime in itself and economic growth of a State, with special emphasis being laid on certain economic theories to assert the point canvassed. IP has inextricable nexus with issues like, inter alia, traditional knowledge, foreign investments, geographical indications and competition laws. An understanding of such a nexus with all the intertwined issues and the resultant cumulative economic growth of the society would require a Herculean effort as each of the issues would merit a dissertation paper in its own right. However, the objective of the present paper is to highlight the unparalleled effect of IP on the nation’s economy, taking aid of the issues above stated. The importance of intellectual property protection to develop the scientific and technological capacity of developing countries and benefits derived from the enhanced level of growth 1 has also now become a matter of common understanding. The era of globalization has ushered in a new revolution in this regard and the present century seems to stand at the threshold of the so-called knowledge economy 2 Needless to say that along with innovative realms 3 where IP is a major contributor, its importance can also be traced in the quarters of folklore including the arts of folktales, folk-poetry, folksongs and instrumental music, folk dances, plays and artistic forms of rituals, all contributing to the enhancement of the overall societal prosperity, not merely at its economic quarters 4 . These facts hence, inter alia reassert the initial assertion that IPR do have an incredible and unmatched effect on the overall growth of the society. The economic impact is only one facet of the story.

Makalah tersebut mengambil studi di India. Nah, dari abstrak makalah di atas dapat diketahui bahwa perlindungan Intellectual Property menjadi sangat penting dengan mempertimbangkan undang-undang persaingan (competition laws), pengetahuan tradisional, investasi asing, indikasi geografis. Bahkan perlu disertasi khusus untuk membahas peran masing-masing faktor. Namun saya belum berhasil register ke Researchgate dan mengunduh versi full text-nya. Dalam kalimat terakhir pada abstrak apabila diterjemahkan menyebutkan “Fakta-fakta ini karenanya, antara lain menegaskan kembali pernyataan awal bahwa HAKI memang memiliki efek yang luar biasa dan tak tertandingi pada pertumbuhan masyarakat secara keseluruhan. Dampak ekonomi hanya satu sisi dari cerita.” Kesimpulan yang saya dapat dari paper di atas memang menegaskan pentingnya perlindungan Intellectual Property secara umum terutama yang dilakukan negara berkembang dan negara maju karena hal ini berpengaruh ke dua jenis negara tersebut. Dampak intellectual property memang memiliki efek luar biasa pada pertumbuhan pada masyarakat jadi tidak hanya dampak ekonomi saja.

Peran pemerintah pada intellectual property memang harus dievaluasi. Sejauh mana perhatian pemerintah meningkatkan kualitas dan kuantitas intellectual property yang dimiliki oleh negara kita dan bagaimana mekanisme perlindungannya serta bagaimana mendayagunakan intellectual property tersebut agar tidak hanya menjadi bentuk pengaruh ekonomi yang cenderung monopolistik namun juga berperan secara sosioekonomi. Ini selanjutnya sedang saya cari tahu lebih lanjut.

to be continued..

Design a site like this with WordPress.com
Get started